Kredit Pemilikan Rumah atau biasa kita kenal KPR adalah fasilitas kredit yang disediakan oleh bank untuk para nasabah yang ingin melakukan pembelian rumah atau pengeluaran lainnya dengan jaminan atau agunan berupa rumah. Kehadiran fasilitas KPR memungkinkan Anda untuk bisa membeli rumah tanpa harus menyediakan langsung jumlah dana seharga rumah yang dibeli, tetapi Anda hanya perlu menyediakan uang muka atau DP dan biaya KPR sisanya dapat diangsur setiap bulan sesuai dengan jenis KPR yang diambil. Di Indonesia, jenis-jenis KPR sangat beragam. Berikut adalah beberapa jenis KPR yang ada di Indonesia.
KPR Subsidi
KPR subsidi merupakan fasilitas KPR yang disediakan oleh bank sebagai bagian dari program pemerintah. Fasilitas kredit ini disediakan oleh pemerintah berupa dana angsur rendah dalam jangka waktu pembayaran cicilan kredit (tenor) yang panjang bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tidak semua masyarakat dapat mengajukan fasilitas KPR ini, karena ada batasan yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu penghasilan dari pemohon dan jumlah maksimal dari kredit yang diberikan. SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka), FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), dan SSB (Subsidi Selisih Bunga) adalah contoh dari KPR subsidi.
KPR Konvensional
KPR konvensional atau KPR non-subsidi merupakan jenis KPR yang paling umum dan disediakan oleh sebagian besar bank di Indonesia dengan syarat dan bunga yang berbeda-beda. Jenis KPR ini diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Namun, Anda harus memenuhi segala persyaratan dan ketentuan yang diberikan untuk mendapat persetujuan ketika mengajukan KPR konvensional. Untuk mengetahui bunga, cicilian, ketentuan, syarat, dan informasi terkait biaya KPR dapat langsung Anda cari tahu ke bank yang dituju.
KPR Syariah
Jenis KPR ini tidak jauh berbeda dengan KPR Konvensional atau KPR non-subsidi. Namun, pada penerapannya fasilitas KPR Syariah menerapkan prinsip dan syariat Islam, seperti tidak adanya sistem suku bunga. Jumlah angsuran KPR Syariah yang dibayarkan selama masa tenor selalu sama. Biasanya, jenis KPR ini disediakan oleh bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.
KPR Pembelian
KPR pembelian adalah fasilitas kredit yang disediakan untuk membeli rumah dengan menjadikan rumah yang dibeli sebagai jaminan kepada bank. Jika kredit rumah tersebut tidak dilunasi sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan, maka rumah tersebut akan menjadi milik bank.
KPR Refinancing
Jenis KPR ini adalah fasilitas KPR yang memungkinkan nasabahnya untuk melakukan pembiayaan ulang. Caranya adalah dengan menggunakan pinjaman baru untuk melunasi pinjaman lama. Jumlah pinjaman baru lebih kecil daripada jumlah pinjaman lama, karena bunganya juga lebih rendah
KPR Take Over
KPR take over adalah fasilitas kredit yang menawarkan pemindahan kredit properti yang masih berjalan dari satu bank ke bank lainnya dengan tambahan limit pinjaman. Salah satu keuntungan dari KPR Take Over adalah bisa mendapatkan bunga dan cicilan yang lebih ringan.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan Biaya KPR

Setelah mengenal beberapa jenis KPR yang ada di Indonesia, ada pula syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi ketika ingin mengajukan KPR ke bank. Pemenuhan dari persyaratan ini akan sangat memengaruhi kemudahan persetujuan dari pengajuan KPR yang Anda inginkan. Jika semua dokumen lengkap dan Anda telah memenuhi persyaratan, maka persetujuan akan lebih mudah diperoleh, karena hal ini juga menyangkut perihal pembayaran biaya KPR yang harus dicicil secara rutin oleh nasabah. Berikut adalah beberapa syarat dan ketentuan secara umum untuk mengajukan KPR.
- Wajib tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berusia minimal 21 tahun
- Memiliki pekerjaan tetap atau berpenghasilan tetap
- Nilai maksimal pembiayaan adalah 80%-90% dari harga objek
- Fotokopi KTP pemohon & fotokopi KTP suami/istri (jika sudah menikah)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah)
- Slip Gaji Asli (3 bulan terakhir)
- Surat Keterangan Kerja (asli dan fotokopi)
- Fotokopi Rekening Koran (6 bulan terakhir)
- Fotokopi NPWP dan SPT
- Fotokopi Ijazah Pendidikan terakhir
- Salinan Sertifikat Hak Milik (SHM) Tanah
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Salinan persetujuan penjualan rumah (dari pihak penjual atau developer)
Itu dia beberapa syarat dan ketentuan yang secara umum diperlukan untuk mengajukan KPR. Untuk informasi yang lebih pasti dan lengkap, Anda bisa langsung mencari tahu kepada bank terkait, karena setiap bank memiliki syarat, ketentuan, dan kebijakan mengenai KPR masing-masing. Hal yang paling penting jika mengajukan KPR adalah niat dan komitmen untuk membayar biaya KPR secara rutin sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Ketepatan waktu dalam membayar biaya KPR juga akan membuat track record Anda sebagai nasabah menjadi baik. Salah satu perumahan yang bisa Anda miliki dengan memanfaatkan fasilitas KPR adalah de’ LORA. de’ LORA adalah proyek residensial terbaru yang dibangun oleh BSA Land di kawasan Parung Panjang. Dengan mengusung konsep hunian yang selaras dengan alam, de’ LORA menawarkan tiga tipe hunian bernuansa resort. Tersedia tipe rumah 27/60 dan 39/72 dengan dua kamar tidur dan satu kamar mandi. Ada pula tipe rumah 48/72 yang dilengkapi dengan tiga kamar tidur dan satu kamar mandi. Tak hanya hunian nyaman bernuansa resort, de’ LORA juga menyediakan beragam fasilitas perumahan yang eksklusif yang bisa dinikmati oleh seluruh penghuni. Tersedia beberapa bank menyediakan fasilitas KPR yang bisa Anda pilih untuk membeli hunian di de’ LORA. Kenal lebih dekat tentang de’ LORA dan segera miliki hunian nyaman bernuansa resort di de’ LORA.